Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
BPD sendiri memiliki fungi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Ketua : Drs. Sumarno
Wakil Ketua : Sru Sarani
Sekretaris : Eni setyawati, S.Pd.
Angota : Devi Rityaningrum, S.Pd.
Angota : Sriyanto
Angota : Sagiyo
Angota : Parno
Angota : Novi setianto